![]() |
| (Foto: Al Imran) |
Pemerintah Desa Simbula bersama tim pelaksana memulai kegiatan Pengukuran, Pemetaan, dan Informasi Bidang Tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan tahapan awal dalam proses pendataan bidang tanah yang akan menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat hak atas tanah.
Pelaksanaan pengukuran dilakukan oleh tenaga ahli yang bekerja sama dengan tim dari Pemerintah Desa Simbula yang melibatkan aparat desa. Kegiatan ini dimulai pada minggu kedua Juni 2026 sampai selesai di Balai Desa Simbula. Pada tahap pertama ini, kegiatan difokuskan pada proses pengukuran dan pemetaan seluruh bidang tanah milik masyarakat secara sistematis sesuai data yang dimiliki.
Berbeda dengan metode konvensional, proses pengukuran dan pemetaan dilakukan menggunakan teknologi digital berbasis aplikasi dan sistem informasi pertanahan melalui perangkat komputer yang dioperasikan oleh tenaga ahli. Dengan teknologi tersebut, masyarakat tidak perlu mendatangi langsung lokasi tanah pada saat proses awal pengukuran berlangsung, sehingga pelaksanaan menjadi lebih efektif dan efisien.
Kegiatan ini mendapat sambutan baik dari masyarakat Desa Simbula yang hadir untuk memberikan data kepemilikan tanah dan memastikan informasi bidang tanah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Seluruh warga, khususnya yang belum memiliki sertifikat tanah, diharapkan dapat mengikuti setiap tahapan program hingga selesai.
Kepala Desa Simbula menyampaikan bahwa program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
"Tahap yang sedang berjalan saat ini adalah pengukuran dan pemetaan bidang tanah sebagai dasar proses selanjutnya. Kami mengimbau seluruh masyarakat Desa Simbula untuk berpartisipasi aktif dan memberikan data yang benar agar proses penerbitan sertifikat tanah dapat berjalan dengan lancar," ujar Kepala Desa Simbula.
Tenaga ahli pelaksana juga menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi dalam kegiatan ini bertujuan meningkatkan ketelitian data sekaligus mempercepat proses pendataan.
"Penggunaan sistem digital memudahkan proses pengukuran dan pemetaan dilakukan secara lebih akurat. Tahap ini merupakan langkah awal sebelum bidang tanah yang memenuhi persyaratan dapat diproses untuk penerbitan sertifikat tanah," jelas salah satu tenaga ahli pelaksana.
Melalui Program PTSL dan ILASPP Tahun 2026, Pemerintah Desa Simbula berharap seluruh bidang tanah di wilayah desa dapat terdata secara lengkap, akurat, dan memiliki kepastian hukum. Program ini juga diharapkan mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.







0 komentar:
Posting Komentar