Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan program PTSL dan ILASPP Tahun 2026 yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta mendukung penataan administrasi pertanahan yang lebih tertib dan terintegrasi. Penyuluhan dihadiri oleh perwakilan Desa se Kec- Katoi, pemerintah Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, serta perwakilan masyarakat dari desa-desa yang menjadi lokasi pelaksanaan program.
Dalam penyuluhan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai tahapan kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, serta pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung kelancaran proses pengumpulan data fisik dan yuridis. Selain itu, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait pelaksanaan program di wilayah masing-masing.
Program PTSL dan ILASPP diharapkan dapat mempercepat proses pendaftaran tanah sehingga masyarakat memperoleh sertifikat hak atas tanah secara legal dan memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya. Dengan adanya program ini, pemerintah juga dapat mewujudkan data pertanahan yang lebih lengkap dan akurat.
Salah satu peserta kegiatan, Karina, perwakilan aparat Desa Simbula, menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan sosialisasi tersebut.“Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kami sebagai aparat desa karena memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai pelaksanaan program PTSL dan ILASPP. Informasi yang kami peroleh akan kami teruskan kepada masyarakat Desa Simbula agar mereka dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan berpartisipasi aktif dalam program ini. Kami berharap kegiatan ini dapat membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki,” ujar Karina.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan terjalin kerja sama yang baik antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara, pemerintah desa, dan masyarakat sehingga pelaksanaan program PTSL dan ILASPP Tahun 2026 dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.







0 komentar:
Posting Komentar